BOMBANA, TELISIK.ID - Seorang remaja putri di Kabupaten Bombana berinisial IM (16) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bombana karena kedapatan menyimpan barang terlarang narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Silfanus Solo, S.H., M.H. menjelaskan bahwa berdasarkan laporan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/108/XII/2022/SPKT/Polres Bombana/Polda Sultra, tanggal 12 Desember 2022, IM (16) ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

"Dari hasil pemerikasaan atau penggeledahan, ditemukan satu sachet plastik bening berisi butikan kristal yang disimpan di dalam pakaian dalamnya atau bra yang dikenakannya," jelas Silfanus Solo.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 1 Ton Ganja Siap Edar

Kasubsi PIDM Seksi Humas Polres Bombana, Bripka Yusuf Hadi, S.H., menerangkan bahwa IM ditangkap pada hari Senin (12/12/2022)  sekira pukul 15.40 Wita, bertempat di dalam rumah warga yang beralamat di Desa Rau-Rau, Kecamatan Rarowatu.