Slamet Budiono membeberkan, kejadian ini terungkap lantaran kecemasan tante korban (L) tidak kunjung pulang ke rumah semalam.

Ia menambahkan, atas dasar kecurigaanya tante korban (L)  menayakan pada korban. Korban mengaku tidak pulang ke rumah karena bermalam di kamar kos pelaku dan  korban menjelaskan bahwa, ditelah di setubuhi oleh pelaku tandasnya.

Baca Juga : Kompensasi dari Desa, Mertua Bupati Buton Selatan Miliki Pulau

Atas perbuatan bejatnya pelaku dijerat pasal pasal 81 subsider pasal 82 Undang-undan RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman 5-15 tahun penjara.

Reporter: Mutarfin
Editor: Sumarlin