Pelaku juga membaringkan korban dan mengancam korban kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban.

Usai melakukan aksi bejatnya itu, pelaku mengambil handphone korban dan kabur meninggalkan korban.

Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Diajak Miras, Gadis di Bawah Umur Dicabuli

Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Randy Hidayat yang dikonfirmasi Senin (29/11/2021), mengaku kalau kasus ini masih diproses pihak kepolisian.