Namun, permasalahanya hingga belum bisa dibayarkan itu dikarenakan, gaji mereka tidak termuat dalam dokumen APBD 2021. Begitu pula, organisasi perangkat daerah (OPD) mereka bertugas tidak menginput gaji diaplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

"Jadi dasarnya pembayaran gaji tidak ada. Mereka menerima SK di bulan Februari dan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret, setelah penetapan APBD," kata Aswarhadi, Rabu (19/5/2021).

Pastinya, para PPPK itu tetap akan menerima hak-haknya, termaksud kekuranganya. Kesepakatan komisi dengan BPKAD akan disiasati pada refocusing anggaran.

Baca Juga: Teknis Seleksi CPNS 2021 di Butur, Masih Menunggu Surat Edaran Kemenpan-RB

"Toh, kalau tidak bisa, berarti nanti di APBD-P. Pastinya, hak mereka tetap dibayarkan," ungkap Ketua Fraksi Kesejahteraan dan Pembangunan itu.