“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden seperti dilansir dari Kemenkeu.go.id, Kamis (3/4/2025).

Besaran gaji ke-13 dan THR ditetapkan berdasarkan golongan, jabatan, serta masa kerja penerima. Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 dan 14 yang telah ditetapkan pemerintah:

Baca Juga: Gaji ASN Perindag Sultra Belum Cair, Kadis: Prosedur Sudah Rampung, Tinggal BPKAD

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

Ketua/Kepala: Rp 26.299.000