Baca Juga: Terbukti Curang, Penjual BBM Oplosan Bisa Kena Denda Rp 200 Juta
Sementara itu, Kepala Dinas Perindag Sultra, Rony Yakob, menegaskan bahwa keterlambatan ini terjadi karena adanya perbedaan pemahaman dalam mekanisme keuangan.
"Saya baru dilantik, ada yang berpendapat bisa pakai yang lama, sementara sesuai dengan undang-undang harus yang baru. Sesuai Permendagri nomor 77 tahun 2020, pengguna anggaran bisa memberikan sebagian kewenangannya kepada kuasa pengguna anggaran unit di bawahnya," jelas Rony.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan kewenangan tersebut, namun perlu konsultasi lebih lanjut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meski demikian, Rony memastikan bahwa permasalahan ini telah tuntas. "Tadi malam saya sudah bertelepon dengan Kepala BPKAD, insya Allah selesai hari ini," pungkasnya. (B)
