Baca Juga: Permendagri Baru Bikin PNS dan PPPK 2026 Terdampak Tunjangan, Status KTP Berubah
"Kita (Pemprov Sumut) telah meningkatkan gaji guru PPPK PW sekitar Rp2 juta per bulan, sedangkan honor GTT sebesar Rp90 ribu per jam," ujar Bobby saat ditemui seusai acara tersebut, seperti dikutip dari JPNN, Senin (4/5/2026).
Selain penetapan angka gaji bulanan, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya keberlanjutan kebijakan melalui kenaikan berkala setiap tahun. Langkah ini dimaksudkan agar kesejahteraan guru dapat meningkat secara konsisten, seiring dengan kemampuan fiskal daerah.
"Saya minta kesejahteraan guru diperhatikan sebaik-baiknya. Jangan malah yang bukan guru lebih besar gajinya. Sesuaikan. Terutama PPPK paruh waktu dan GTT," tegasnya.
Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar PPPK paruh waktu, tetapi juga guru tidak tetap yang selama ini menerima honor berbasis jam mengajar. Saat ini, honor GTT ditetapkan sebesar Rp 90 ribu per jam, dengan skema pembayaran yang mengikuti jumlah jam kerja di sekolah.
