Baca Juga: Nominal Menggiurkan, Berikut Kisaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026 Paling Besar

Melansir JPNN, Jumat (16/1/2026), Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menyebutkan, “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”

Dengan ketentuan tersebut, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak diseragamkan secara nasional, melainkan disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Di Kabupaten Karawang, Bupati Aep Syaepuloh memastikan adanya penyesuaian honor bagi guru PPPK paruh waktu mulai tahun ini. Ia menyampaikan keputusan tersebut setelah melalui pembahasan bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang.

“Bismillah, insya Allah honorarium guru PPPK paruh waktu di tahun ini akan mengalami kenaikan,” kata Aep Syaepuloh di Karawang.