Sebelumnya, honor guru PPPK paruh waktu di Karawang tercatat sebesar Rp800 ribu per bulan. Setelah kebijakan baru diberlakukan, besaran honor tersebut naik menjadi Rp1,5 juta per bulan. Artinya, terdapat kenaikan sebesar 87,5 persen dibandingkan nominal sebelumnya.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026? Begini Mekanisme Purbaya Atur PMK Baru ke Taspen

Menurut Aep, kebijakan ini merupakan respons pemerintah daerah terhadap aspirasi guru yang telah lama disampaikan. “Jadi kenaikan honor guru PPPK paruh waktu ini sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam merespons aspirasi yang telah lama disampaikan oleh para guru,” ujarnya.

Ia menambahkan, peningkatan kesejahteraan guru selaras dengan visi Pemerintah Kabupaten Karawang dalam memajukan sektor pendidikan. Kesejahteraan tenaga pendidik dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas pembelajaran di sekolah.

Kebijakan kenaikan gaji guru PPPK paruh waktu tersebut juga disebut sebagai ikhtiar bertahap yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Karawang berharap kondisi fiskal daerah ke depan semakin kuat, sehingga program prioritas di bidang pendidikan dapat terus diperluas secara berkelanjutan. (C)