“Di Sumedang, kebutuhan anggarannya lebih dari Rp53 miliar. Tentu ini menjadi beban yang tidak kecil bagi APBD. Namun ini adalah tahap awal yang harus kami jalani,” ujarnya.

Seiring pengangkatan PPPK paruh waktu, jumlah guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang meningkat menjadi 2.493 orang. Kondisi ini turut memengaruhi struktur belanja pegawai daerah, sehingga kebijakan terkait honor dan tunjangan harus dibahas secara hati-hati.

Kebijakan tersebut kemudian dibicarakan bersama DPRD Kabupaten Sumedang dengan melibatkan perwakilan guru. Dari hasil pembahasan itu, disepakati adanya kenaikan honor bagi guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru.

Honor yang sebelumnya berada di kisaran Rp 55 ribu hingga Rp 150 ribu per bulan ditetapkan naik menjadi Rp250 ribu per bulan.

Baca Juga: PPPK Berhak Terima Bansos PKH dan BPNT 2026, Berikut Aturan Resmi Pemerintah