Baca Juga: Kejaksaan Batal Periksa Bupati Kolaka Timur karena Gubernur Sultra
Zanuriah menegaskan bahwa penundaan pengangkatan PPPK merupakan regulasi dari pemerintah pusat. Pihak daerah hanya dapat merespons terkait masalah gaji honorer yang belum dibayarkan.
"Proses ini ada karena memang kebijakan pusat, namun kami memastikan bahwa gaji tenaga honorer tetap akan dibayarkan. Anggarannya masih ada dan harus dibayarkan," jelasnya.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji honorer terjadi karena belum adanya regulasi terkait penundaan pengangkatan, yang menyebabkan anggaran yang sudah dialokasikan tidak dapat dicairkan.
"Penyebabnya karena tidak adanya regulasi penundaan, tetapi setelah regulasi itu keluar, gaji honorer setiap OPD tetap akan dibayarkan," lanjut Zanuriah.
