Jika kebijakan pusat terkait penundaan pengangkatan diterapkan, kata Zanuriah, maka pembayaran gaji honorer wajib dilakukan.

Baca Juga: Tanah Diserobot PT Marketindo Selaras, Warga Angata Beri Waktu Polda Sultra 3x24 Jam

"Karena ada penundaan terkait pengangkatan, maka kami wajib membayarkan gaji honorer tersebut," jelasnya.

Pihak BKD Sulawesi Tenggara juga berencana untuk melaporkan permasalahan ini kepada Sekretaris Daerah dan Gubernur Sultra agar segera ada solusi terkait pembayaran gaji honorer.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sultra, La Ode Tariala, menambahkan bahwa anggaran untuk gaji honorer sudah disediakan dalam APBD.