“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (23/5/2026).
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan penerima manfaat terkait pencairan gaji ke-13 tahun ini.
Berikut poin penting pembayaran gaji ke-13 pensiunan ASN 2026:
1. Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
