Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan Resmi Purbaya

Komponen yang diterima dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran yang diterima masing-masing aparatur akan berbeda, tergantung pada jabatan, masa kerja, serta klasifikasi instansi yang menaungi.

Dalam beleid tersebut juga ditegaskan bahwa tidak ada pemotongan terhadap gaji ke-13 yang diterima aparatur.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal yang menyebutkan, "Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (19/4/2026).

Sementara itu, terdapat pengaturan khusus bagi PPPK terkait masa kerja. Aparatur dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13, namun perhitungannya dilakukan secara proporsional. Adapun PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menerima hak tersebut.