Adapun komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Struktur tersebut dirancang untuk memberikan tambahan penghasilan yang proporsional bagi aparatur negara dalam mendukung kebutuhan pendidikan dan pengeluaran lainnya.

Baca Juga: Gaji ke-13 2026 Cair Langsung ke Rekening ASN, Berikut Jadwal Resmi Pemerintah

Lebih lanjut, pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan dalam bentuk apa pun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari jaminan agar penerimaan aparatur negara tetap utuh sesuai hak yang telah ditetapkan dalam regulasi.

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 dalam beleid tersebut.

Dengan demikian, meskipun isu pemangkasan sempat beredar luas, hingga saat ini belum terdapat keputusan resmi dari pemerintah. Kajian masih berlangsung, sementara regulasi yang ada tetap menjadi acuan dalam pelaksanaan pemberian gaji ke-13 tahun berjalan. (C)