Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mengoptimalkan kebijakan fiskal guna menjaga target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,4 persen pada tahun depan.

“Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke-13 ASN,” ujar Airlangga.

Pemberian gaji ke-13 tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 55 triliun untuk mendukung pembayaran kepada seluruh penerima yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut.

Komponen pembayaran gaji ke-13 bagi ASN pusat terdiri atas beberapa unsur penghasilan utama. Pemerintah memastikan seluruh pembayaran dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Dana Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dicairkan, PPPK Paruh Waktu?