Baca Juga: Penari Lumense dan Pengunjung Pembukaan Festival Tangkeno X Kesurupan
Kedua, sesudah SK bulan 4 kemarin dan terpotong libur lebaran, itu kan ada proses lagi untuk pemberkasan gaji yang mau diinput dan lain-lain, sehingga mereka gajian pada bulan 6, karena asumsi dari awal ini tidak tau berapa yang di SK-kan pada saat itu.
"Sehingga karena asumsi pada saat itu yang dianggarkan hanya berapa miliar saja, akhirnya tidak cukup untuk membayar kekurangan di bulan sebelumnya," ungkapnya.
Dia juga menegaskan, semua kekurangan gaji yang ada akan tetap dibayarkan pada saat anggaran perubahan sudah cair.
Baca Juga: Kasi Pidsus Kejari Muna Berganti, Sahrir Titip Dua Perkara Dugaan Korupsi
