Selain autentikasi, peserta juga diminta memastikan data penerima manfaat selalu diperbarui. Keluarga wajib melaporkan apabila penerima pensiun meninggal dunia atau anak penerima tunjangan sudah tidak lagi memenuhi persyaratan, seperti telah dewasa, menikah, atau bekerja.

Apabila perubahan tersebut tidak dilaporkan, kelebihan pembayaran manfaat akan ditagihkan kembali kepada pihak terkait.

Baca Juga: Gaji PNS Tak Naik 2 Tahun, Begini Kejelasan Nasibnya di 2027

Sebelum menggunakan layanan autentikasi digital, peserta diwajibkan menjalani proses enrollment atau perekaman data biometrik. Tahapan ini meliputi perekaman wajah, suara, dan sidik jari yang akan digunakan sebagai dasar verifikasi identitas saat autentikasi dilakukan.

Taspen menjelaskan peserta yang belum menyelesaikan enrollment belum dapat memanfaatkan layanan autentikasi digital. Proses enrollment dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari lima menit, baik secara daring melalui aplikasi Andal by Taspen maupun secara luring di kantor cabang Taspen atau mitra bayar.