Baca Juga: 5 Fakta Penting Taspen dari Rapel Pencairan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS November-Desember 2025, Begini Penjelasannya

Melansir dari Detik, Senin (1/12/2025), penjelasan ini sekaligus membantah kabar mengenai adanya kenaikan gaji pensiunan mulai 1 Desember 2025. Pembayaran gaji tetap mengikuti ketentuan PP No 8 Tahun 2024 yang sebelumnya telah mencakup penyesuaian sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS, termasuk janda dan duda pensiunan.

Karena belum ada regulasi baru, nominal gaji yang diterima tetap menyesuaikan golongan terakhir saat pensiun, mulai dari golongan I hingga golongan IV.

Rincian besaran gaji pensiun berdasarkan PP No 8 Tahun 2024 menunjukkan variasi nilai sesuai golongan, dengan nominal terendah pada golongan I dan tertinggi pada golongan IV.

Nominal tersebut merupakan uang pensiun bulanan yang dibayarkan tanpa tambahan apa pun pada Desember 2025. Taspen memastikan struktur pembayaran tetap sama sambil menunggu keputusan pemerintah terkait kebijakan baru untuk tahun 2025.