“Berkaitan dengan informasi bahwa selama pendidikan mendapatkan gaji, itu tidak. Yang ada adalah mekanisme pendidikan ini, salah satunya dari pos penyelenggaraan pendidikan, yang paling besar di antaranya adalah uang saku,” ujar Ketut, seperti dikutip dari Beritasatu, Selasa (11/8/2026).
Ketut menjelaskan, setiap peserta pelatihan memperoleh uang saku sebesar Rp 1 juta per bulan. Adapun masa pendidikan berlangsung selama 1,5 bulan.
Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Diberi Akses Kelola Pabrik CPO hingga PLTS Mulai Agustus 2026
Dengan demikian, peserta yang mengikuti seluruh rangkaian pendidikan hingga selesai menerima uang saku dengan total Rp 1,5 juta.k
Besaran tersebut berbeda dengan gaji atau penghasilan tetap yang diterima secara rutin setiap bulan. Uang saku diberikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan selama peserta mengikuti pelatihan.
