Karena itu, pelatihan tidak hanya memberikan pengetahuan teknis kepada peserta, tetapi juga membangun kemampuan kepemimpinan dan tata kelola kelembagaan.

Baca Juga: Dana Desa 2026 Bisa Cair Melalui Koperasi Desa Merah Putih, Begini Skema dan Alur Penyalurannya

Penjelasan Kemenhan tersebut memperjelas perbedaan antara uang saku pendidikan dan gaji. Peserta pelatihan tidak menerima gaji Rp 10 juta per bulan selama menjalani pendidikan.

Selama mengikuti pendidikan, peserta memperoleh uang saku Rp 1 juta setiap bulan. Dengan masa pelatihan selama 1,5 bulan, total uang saku yang diterima peserta yang menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan mencapai Rp 1,5 juta.

Dengan demikian, informasi mengenai peserta pelatihan Kopdes yang disebut menerima gaji Rp 10 juta per bulan selama masa pendidikan tidak sesuai dengan mekanisme yang dijelaskan Kemenhan.