Baca Juga: Mendagri Tutup Opsi PHK Massal PPPK-Honorer 2026 di Daerah, Rekrutmen Baru Dihentikan
Ia menyebut masih terdapat pandangan yang menempatkan PPPK di bawah PNS meskipun keduanya sama-sama berstatus ASN. Kondisi tersebut dinilai memengaruhi kesempatan dan pengakuan yang diterima PPPK di sejumlah instansi.
"PPPK itu masih dianggap pegawai cadangan di bawah PNS. Kami dianggap golongan bawah dan dianggap tidak selevel PNS, meskipun kemampuan PPPK jauh di atas PNS," ungkap Heti.
Selain itu, Heti menyoroti kekhawatiran sejumlah pemerintah daerah terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Menurutnya, dalam situasi keterbatasan anggaran daerah, PPPK kerap menjadi kelompok yang paling rentan terdampak.
