Baca Juga: Nasib Guru PPPK Berubah Mulai 2027, Bisa Ikut Seleksi CPNS dan Tetap Aman Jika Gagal
“Kami menyampaikan terima kasih kepada bupati dan jajaran yang sudah mengupayakan DAU tambahan untuk kesejahteraan PPPK paruh waktu,” kata Herry.
Dengan kesepakatan tersebut, besaran gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Maluku Tengah ditetapkan Rp 2,5 juta per bulan. Sumber pembiayaan berasal dari tambahan DAU yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat.
Kesepakatan antara TAPD dan Banggar DPRD Kabupaten Maluku Tengah tersebut selanjutnya perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme penganggaran dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan tersebut diperlukan agar pembayaran gaji PPPK paruh waktu dapat direalisasikan sesuai dengan hasil kesepakatan dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. (C)
