Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai menata ulang skema penggajian PPPK paruh waktu agar bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, mengatakan pihaknya sedang melakukan konsolidasi dengan seluruh perangkat daerah untuk memastikan kesiapan sumber anggaran.

“Kami sedang mengkonsolidasi sumber pengajian untuk PPPK paruh waktu tersebut,” kata Lalu Firman Wijaya di Lombok Tengah, seperti dikutip dari JPNN, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga: Teken Kontrak PPPK Paruh Waktu 2025 Tertunda hingga November? Berikut Penjelasan Jadwal Resmi KemenPAN-RB dan BKN

Ia menjelaskan bahwa untuk tenaga teknis, gaji PPPK paruh waktu akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara untuk guru direncanakan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Adapun tenaga kesehatan akan memperoleh upah melalui dana kapitasi dari fasilitas kesehatan tempat mereka bekerja.