Baca Juga: Gaji PPPK 2026 Diusul Masuk APBN dan Alih Status ke PNS Tanpa Batasan Usia, Begini Penjelasannya
Menurut Herlambang, sejumlah usulan yang selama ini diperjuangkan oleh FHNK2-I Tendik memang telah diakomodasi dalam hasil rapat tersebut. Namun, keputusan itu masih membutuhkan tindak lanjut dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan.
Ia menilai persoalan tenaga kependidikan belum sepenuhnya selesai. Sebab, sebagian tendik yang nantinya diangkat menjadi PPPK masih masuk dalam kategori teknis dan bukan formasi tenaga kependidikan.
"Sementara, guru tetap formasinya guru. Begitu juga tenaga kesehatan (nakes), formasinya tetap nakes," ujarnya.
Menurut dia, perlu ada penjabaran lebih rinci mengenai status tenaga kependidikan agar tidak menimbulkan perbedaan perlakuan di antara sesama PPPK. Jika pembiayaan dari APBN hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu, dikhawatirkan akan memunculkan persoalan baru dan kecemburuan sosial.
