Baca Juga: Gaji Guru PPPK Mandek hingga Proyek Nunggak, Andi Muhammad Saenuddin Serap Aspirasi Pendidikan di Kolaka Raya

Komisi II DPR RI juga menegaskan bahwa PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, Ketua Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Umum APPSI H. Rudy Mas'ud, Wakil Ketua Apeksi Munafri Arifuddin, dan Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi.

Dengan hasil rapat tersebut, ribuan PPPK di sektor pendidikan dan kesehatan kini menunggu langkah lanjutan pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang memberikan kepastian mengenai pembiayaan gaji dan status kepegawaian mereka pada tahun anggaran 2026. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani