Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa perubahan batas penghasilan dilakukan untuk mendukung percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah yang saat ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah," kata Tito Karnavian usai penandatanganan dukungan program tersebut, seperti dikutip dari suara.com jaringan telisik.id, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga: Penyaluran Bansos 50 Juta Warga Diatur Pakai AI, Berikut Syarat Terbaru dari Komdigi
Dalam regulasi terbaru, pemerintah membagi wilayah Indonesia ke dalam empat zona. Untuk Zona 1 yang meliputi sebagian besar wilayah Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, batas penghasilan MBR ditetapkan maksimal Rp 8,5 juta per bulan bagi masyarakat lajang dan Rp 10 juta per bulan bagi masyarakat yang telah menikah.
Sementara itu, untuk Zona 4 yang mencakup kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, batas penghasilan MBR ditetapkan lebih tinggi.
