Di sisi lain, perubahan batas penghasilan MBR memunculkan beragam tanggapan. Sejumlah kalangan menilai kenaikan batas penghasilan hingga Rp 14 juta per bulan berpotensi memperketat persaingan dalam memperoleh rumah subsidi, terutama bagi masyarakat dengan penghasilan yang lebih rendah.

Kritik tersebut muncul karena pekerja dengan penghasilan setara upah minimum atau sedikit di atasnya dikhawatirkan harus bersaing dengan kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan finansial lebih besar.

Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi pemerataan akses terhadap program bantuan perumahan.

Baca Juga: Aturan Baru UU P2SK Resmi Berlaku, Tagihan Kredit Macet Berlaku Tanpa Batas Waktu

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian kriteria dilakukan agar program rumah subsidi tetap relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.