Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan awal, para tersangka mengakui, barang-barang yang diamankan adalah pesanan yang dipesan melalui Instagram. Barang-barang tersebut dikirim melalui ekspedisi jasa pengiriman.

Kronologi kejadian dimulai saat petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari mendapat informasi mencurigakan dari petugas Bea dan Cukai. Mereka menemukan 1 paket kiriman mencurigakan melalui jasa pengiriman ID Express di Jalan Budi Utomo, Kendari.

Baca Juga: Pemilik Ganja 1,3 Ton Banding Hukuman Mati, Polrestabes Medan Belum Tangkap Pemasok

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka mengaku barang yang ditemukan adalah milik mereka. Hasil pemeriksaan menunjukkan, mereka membeli narkotika jenis ganja dengan cara patungan sebesar Rp 1.500.000 melalui akun Instagram bernama WHI. Para tersangka juga mengakui, itu merupakan pembelian pertama kali melalui akun tersebut.

Saat ini, penyidik dan tim operasional masih mendalami informasi mengenai pemilik akun Instagram bernama WHI serta keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. Dengan jeratan hukum yang serius, para tersangka akan menghadapi proses hukum yang berat atas tindakan ilegal yang mereka lakukan.