Amrin mengatakan, terkait lahan dengan penurunan status APL menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga hak pemerintah untuk mengelola di lahan tersebut, salah satunya dengan membangun perkantoran. Kemudian untuk sertifikat tanah di lahan tersebut telah dikeluarkan yakni dengan sertifikat per kantor dan disahkan langsung oleh kementerian.

Baca Juga: Pemda Muna Barat Ganti Rugi Tanaman Warga Sesuai Regulasi di Kompleks Perkantoran

Selanjutnya, ia mengatakan, seharusnya pembangunan perkantoran ini disupport oleh masyarakat bukan dijadikan polemik. Jika dijadikan polemik, akan mengakibatkan penundaan pembangunan.

Tak berhenti disitu saja, kuasa hukum dari tiga warga yang mempermasalahkan terkait ganti rugi tersebut, Firman Prahara menantang Pj Bupati Muna Barat Bahri untuk berdialog secara terbuka di hadapan masyarakat.

Sehingga hal ini menimbulkan reaksi dari pihak pemda. Kabag Hukum Setda Muna Barat, Yuliana mengatakan, tim kuasa hukum Firman Prahara sudah tidak dapat ditolerir. Pasalnya, langkah-langkah yang ditempuh selaku kuasa hukum kliennya hanyalah intrik politik untuk mencari simpati publik yakni dengan mengeluarkan somasi, rapat dengar pendapat, hingga meminta Pj Bupati Muna Barat, Bahri untuk melakukan dialog terbuka.