Baca Juga: Tergiur Duit Rp 1,5 Juta, Pria ini Malah Masuk Bui
Baca Juga: Polisi Buru Ketua Geng Motor Sadis
"Ketiga lokasi diduga tidak memiliki izin pengerukan tanah di lokasi tersebut. Untuk itu, polisi harus melakukan penindakan," tegasnya.
Kepala Subbid Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas), Bidang Hubungan Masyarakat (Bidang Humas) Polda Sumatera Utara, Kompol Herwansyah ketika dikonfirmasi, mengaku akan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat.
"Jika ada informasi terkait dengan aktivitas galian C diduga ilegal, maka akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Semua informasi yang diterima dari masyarakat akan tetap ditindak lanjuti," terangnya. (B)
