Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan Jadi Rekor Kematian Kedua di Dunia

Di mana pada pasal 19 b) tertulis, 'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used' atau bisa diartikan 'senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.

Menurut keterangan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, sebanyak 127 orang tewas, termasuk dua anggota Polri.

"Dalam kejadian tersebut telah meninggal 127 orang, dua di antaranya anggota Polri," ungkap Nico dalam jumpa pers di Malang, dikutip dari kompas, Minggu (2/10/2022).

Baca Juga: Arema vs Persebaya Rusuh,127 Aremania Meninggal Dunia