KENDARI, TELISIK.ID - Tiga pencuri yang nekat menggasak kios di Kendari, akhirnya ditangkap polisi pada Senin (25/3/2024) dini hari. Mereka berinisial SLT (17), RFD (31), dan MZ (31). Aksi pencurian ini menyebabkan kerugian mencapai Rp 11.300.000.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, penangkapan dilakukan sekitar pukul 01:00 Wita oleh Buser77 Satreskrim Polresta Kendari. Ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, Kamis (21/3/2024), sekitar pukul 06.15 Wita, di sebuah kios di Jalan Saranani Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Lawata Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 1 unit handphone Oppo A12 dan 1 unit mini bus. Namun, 1 kalung emas seberat 1,5 gram masih dalam pencarian.

Terduga tersangka SLT dan RFD diduga melanggar Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan tersangka MZ diduga melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: 2 Pelaku Pencurian Mobil dengan Modus Pecah Kaca di Kendari Dibekuk Polisi