Hak atas kewenangan antara perangkat pemerintahan adat, diduga kuat masih menjadi pemicu utama tertundanya penerbitan sertifikat.

"Menurut sejarah Kesultanan Buton, kita (Desa Gerak Makmur, red) adalah kewenangan Sara Lapandewa. Bukan hanya di Gaya Baru, tapi seluruh desa di Kecamatan Lapandewa ini adalah kewenangan sara Lapandewa. Jadi kalau ada sara lain yang mengklaim itu adalah kewenangannya, pasti kami tolak," ungkap salah seorang warga Lakaliba, Amin Rumbia.

Pernyataan itu rupanya pernah terjadi pada 2018 lalu. Saat itu, program Prona dari Badan Pertanahan Busel sempat masuk. Hanya saja, perangkat adat yang melegitimasi atas pengukuran lahan tersebut adalah sara Burangasi.

Baca juga: Sekdis PMD Muna Tak Tandatangan, Alokasi Dana Desa Bangunsari Belum Bisa Cair

Baca juga: Kapolres Buton Mediasi 2 Desa Pasca Pengrusakan Rumah Makan