Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Muna, La Ode Nifaki Toe menilai penurunan harga tiket 50 persen itu sudah melanggar aturan.
Pasalnya, pada Peremenhub nomor 66 tahun 2019 tentang ketentuan penurunan tarif, maksimal 20 persen. Itupun, harus ada penyampaian dari pihal perusahaan.
Baca Juga: Pembatalan Haji, 88 Calon Jemaah Asal Wakatobi Dipastikan Gagal Berangkat
"Saya sudah koordinasi di Dishub Sultra, informasinya belum ada permintaan pihak perusahaan terkait penurunan harga tiket itu," terangnya.
Nifaki mengaku, pihaknya tidak ada hubungan dengan pelayaran kapal cepat tersebut. Namun, karena berkaitan dengan pelayanan publik, sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, pihaknya terpaksa harus turun tangan. Apalagi, persoalan itu (penurunan tiket sepihak) sudah viral di media sosial (Medsos).
