KENDARI, TELISIK.ID - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian puluhan unit laptop dan komputer di gudang kantor Bappenda gegara kecanduan judi online.

Tim Buser 77 Reskrim Polresta Kendari mengamankan lima pria dalam kasus ini, masing-masing berinisial RN (40), MR (31), RR (23), MS (31), dan SP (47). Salah satu dari pelaku, RN, diketahui merupakan PNS aktif di Bappenda Sultra.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua, yang menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada ASN yang terlibat.

Baca Juga: Perseteruan Tie Saranani dengan Lembaga Adat Tolaki Berlanjut ke Meja Hijau, Lukman Abunawas Ikut Digugat

“Kalau ASN-nya kita segera tertibkan. Ini berarti mencuri barangnya sendiri. Pasti ada sanksi,” tegas Hugua saat dimintai tanggapan, Rabu (9/7/2025).