MUNA, TELISIK.ID - Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Muna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Desk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan majelis penyelesaian sengketa membahas persoalan putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat desa batal dilaksanakan, Selasa (20/19/2022).

Penyebabnya, perwakilan Pemkab, Ketua Desk Pilkades, Rustam dan Pimpinan Majelis, Kaldav Akiyda Sihidi tidak menghadiri undangan rapat.

Rapat yang hanya dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capilduk), La Ode Abdul Kadir, terpaksa diskorsing.

Baca Juga: Lelang Jabatan Eselon II di Muna Terancam Batal

Wakil Ketua Komisi I, Mohamad Ikhsanuddin menerangkan, RDP tidak bisa dilanjutkan dikarenakan, pihak-pihak terkait yang mengetahui subtansi persoalan tidak hadir.