Baca juga: Hadiah Rp 5 Miliar hingga Sapi Greysia-Apriyani Disorot Media Asing

Baca juga: Soal Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Kapolda Sumsel Minta Maaf?

Sehingga, pelaksanaan TWK pada 9 Maret 2021 dilaksanakan tanpa adanya dua surat kontrak tersebut.

"Ini penyimpangan prosedur yang buat kami cukup serius, baik dalam tata kelola suatu lembaga dan terkait masalah hukum," kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam keterangannya, pada Rabu (21/7/2021).

Sementara itu, KPK menolak menjalankan tindakan korektif atas LAHP Ombudsman itu, karena ada 13 poin yang menjadi keberatan lembaga antirasuah.