Selain itu, Rahmat Wardi juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman Sutrisno.

Baca Juga: 22 Desember: Sejarah, Tema dan Twibbon Hari Ibu

Di samping Rahmat, KPK menduga, ada kontraktor dan pihak lain yang diduga turut memberikan sejumlah uang sebagai bentuk gratifikasi kepada Herman.  

“Saat ini tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud,” ucap Firli.

Atas perbuatannya, Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi