BUTON TENGAH, TELISIK.ID – Polisi di Buton Tengah telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial LOA (29), warga Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, yang juga merupakan residivis kasus penganiayaan, pada Senin (4/11/2024).

LOA ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial YS (34) pada Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 00.27 WITA di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah.

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban YS (34) dan seorang rekannya sedang tertidur di sebuah gazebo di Kelurahan Tolandona.

Pelaku LOA (29) membangunkan korban dan langsung memukulnya, mengenai telinga kanan korban.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan di BTN Green Anduonohu Akhirnya Ditangkap