JAKARTA, TELISIK.ID - Raffi Ahmad baru saja menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), sebuah universitas yang berlokasi di Thailand.
Namun, kabar tersebut memicu reaksi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) karena universitas tersebut tidak memiliki izin beroperasi di Indonesia. Hal ini membuat gelar kehormatan yang diperoleh Raffi Ahmad tidak diakui oleh pemerintah.
Kemdikbudristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV telah melakukan investigasi terkait keberadaan UIPM di Indonesia. Tim investigasi yang diterjunkan pada tanggal 29 dan 30 September 2024 menyelidiki kantor UIPM yang berlokasi di Plaza Summarecon Bekasi, Kota Bekasi.
Namun, tim tersebut tidak menemukan adanya aktivitas operasional dari perguruan tinggi tersebut. Bahkan, tidak ada bukti fisik dari keberadaan UIPM di lokasi yang dimaksud.
Menurut Abdul Haris, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), hasil investigasi juga mengungkapkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
