Baca Juga: Natalie Sarah Pilih Mualaf Usai Mimpi Ketemu Kakek Bersorban

"Tim investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Abdul Haris dalam keterangannya, Minggu (6/10/2024), seperti dikutip dari Kumparan.

Menanggapi hasil investigasi ini, Ditjen Diktiristek segera berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut terkait perizinan UIPM. Kemdikbudristek menegaskan bahwa mereka akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

"Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," tambah Abdul Haris.

Baca Juga: Begini Istilah Tempat Jin Buang Anak Pertama Kali Beredar