Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, setiap perguruan tinggi, baik swasta maupun lembaga negara lain, harus memiliki izin dari pemerintah untuk dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Hal ini juga berlaku bagi perguruan tinggi asing yang ingin mendirikan lembaganya di Indonesia. Perguruan tinggi asing harus mematuhi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi lembaga negara lain di Indonesia.
Kemdikbudristek juga mengingatkan bahwa tanpa adanya izin operasional, gelar yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tidak dapat diakui di Indonesia.
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," jelas Abdul Haris.
Untuk menghindari masalah terkait perguruan tinggi ilegal, masyarakat dihimbau untuk lebih cermat dalam memilih institusi pendidikan. Kemdikbudristek mengajak masyarakat untuk memeriksa status izin operasional perguruan tinggi melalui laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang dapat diakses di https://pddikti.kemdikbud.go.id/. (C)
