Baca Juga: Proses Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Dimulai Oktober 2021

Baca Juga: Warga Blokade Jalan, Perusahaan di Bombana Dinilai Ganggu Aktivitas Warga

"Kami bubarkan karena pemilik hajatan menggelar pesta dan menimbulkan keramaian atau kerumunan. Kita ketahui, saat ini Kota Medan sedang galak - galaknya melakukan operasi PPKM 4 guna memutus penyebaran dan perkembangan Virus Covid, khususnya di wilayah tugas kami," kata AKP Neneng.

Kata Neneng, ada belasan pengunjung yang dilakukan test Swab Antigen. Hasilnya, pengantin, keluarga yang menggelar hajatan sampai tamu yang hadir adalah negatif.

"Kami melaksanakan penertiban atau membubarkan acara pernikahan berdasarkan peraturan Wali Kota Medan nomor 443.2 / 7229 nomor urut 20 yang menyatakan bahwa kegiatan resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya ditiadakan sementara. Pihak keluarga hajatan dan tamu kami berikan imbauan, mereka akhirnya mengerti dan membubarkan diri dari dari lokasi," terangnya. (C)