Baca Juga: Pemkot Kendari Ajukan Raperda Penyedotan Kakus ke Dewan

Selanjutnya, Raperda tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus. Ia mengatakan, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, hanya mengatur tentang jenis dan tarifnya.

"Tidak terdapat klasifikasi objek layanan, sehingga dalam pelaksanaan pelayanan dan pemungutan retribusi tidak mencerminkan keadilan," ujarnya.

Melalui Raperda yang baru lanjutnya, diharapkan dapat memaksimalkan fungsi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.

Baca Juga: Ikut Tren Bikin Casing Resin Handphone yang Aesthetic, Kini Berbuah Manis