Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri, mengakui bahwa hasil kunjungan lapangan beberapa waktu lalu menemukan indikasi pelanggaran pada Indomaret di Wayong, terkait jarak yang tidak sesuai dengan ketentuan dari pasar tradisional.

Khusus untuk Indomaret di Baruga, menurut Jabar, meskipun pengukuran lapangan belum dilakukan, berdasarkan pengukuran peta digital, jaraknya sudah lebih dari dua kilometer dari pasar tradisional.

Baca Juga: Pegawai Dinkes Muna Diduga Dibunuh di Hotel Alvis Kota Kendari

Jabar memastikan Komisi II akan membawa hasil kunjungan lapangan tersebut ke rapat dengar pendapat (RDP) selanjutnya. Namun, Jabar mengingatkan bahwa DPRD bukan eksekutor yang akan mencabut izin pengoperasian gerai Indomaret Wayong dan Baruga.

“Kami akan memfasilitasi aspirasi masyarakat, sedangkan untuk pencabutan izin itu adalah kewenangan OPD terkait,” jelas Jabar melalui WhatsApp.