Dijelaskan, tersangka AW berperan sebagai pemberi KSO (Kerja Sama Operasional) kepada PT Lawu Agung Mining (LAM) dan tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari selama dua puluh hari ke depan.

Sementara itu, Kasi Penkum Dody SH Mengungkapkan, tersangka AW sejak pukul satu siang telah hadir di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan di PT Antam Belum Penuhi Panggilan Kejati Sulawesi Tenggara

"Tersangka AW sejak pukul 13.00 telah hadir di Kejati Sulawesi Tenggara untuk memenuhi panggilan Kejaksaan dan berstatus sebagai tersangka," ungkap Dody.

Tersangka diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara selama enam jam sebelum akhirnya ditahan. (A)