KENDARI, TELISIK.ID - Direktur Utama PT Kabaena Komit Pratama (KKP) AA, belum memenuhi panggilan pertama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam).

Beberapa waktu lalu AA ditetapkan tersangka bersama GM PT Antam, HA dan Pelaksana Lapangan PT Lawu GL setelah diduga merugikan negara dalam aktivitas penambangan PT Antam di blok Mandiodo, Desa Marombo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

Asintel Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan mengatakan, Dirut PT KKP belum memenuhi panggilan pemeriksaan dikarenakan masih meminta perlu dilakukan penundaan.

"Dia (Dirut PT KKP) minta penundaan. Nanti dijadwalkan ulang sama penyidik," katanya saat ditemui di kantornya, Senin (19/6/2023).

Baca Juga: Potensi Tersangka Baru dari Perusda Sulawesi Tenggara dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di PT Antam