"Sebanyak 12 orang tersangka diamankan di lokasi yang berbeda-beda, Sabtu 7 Oktober hingga Minggu 8 Oktober 2023 kemarin," ucapnya.
Adapun pelaku yang diamankan berinisial JAPS, MG, AR, AN, RFN, DL, B , R , LFS, MTH, MRA, dan JJS. Semuanya masih kategori remaja dan di bawah umur.
"Mereka ini tersangka penganiayaan terhadap Ajay Effendi dan Zulfikar, keduanya warga Dusun III, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan. Selain menganiaya korban, para pelaku juga merampas sepeda motor milik korban," tuturnya.
Baca Juga: Mantan Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara Ditahan Dugaan Korupsi
Peristiwa pidana ini terjadi di Jalan Lintas Umum Medan-Tebingtinggi, tepatnya di Dusun I Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan pada Minggu 1 Oktober 2023 dini hari lalu.
