Pj Wali Kota Kendari menginstruksikan secara khusus penanganan gelandangan dan pengemis kepada dua SKPD, yaitu Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja.

"Terkait penanganan gelandangan dan pengemis di jalanan, perlu dilakukan intervensi di lapangan melalui pendataan monitoring dan pembinan oleh Dinas Sosal dan Polisi Pamong Praja (Pol PP)," katanya.

"Kedua dinas ini saya tugaskan untuk segera ditertibkan. Saya tidak mau melihat lagi ada pengemis di lampu merah (traffic light atau lampu lintas), termasuk di beberapa titik lain,” tambah Muhammad Yusup.

Di lain sisi, rencana penertiban tersebut ditanggapi sedih oleh para gelandangan dan pengemis yang ada di pusat Kota Kendari.

Baca Juga: Raup Cuan dari Sari Tebu, Pria Ini Ingin Buka Cabang